Selasa, 13 November 2012

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen Contoh Kasus : Praktek penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global. Dari kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus. Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut akan dikembalikan. Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal. Penjualan produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana tidak pernah dipublikasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar