Senin, 03 Desember 2012

Konflik Buruh dan Perusahaan

Konflik Buruh dan Perusahaan Contoh kasus: Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat. "Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di Cikarang. Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan. Para buruh yang mayoritas kaum perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka keperluan hidup sehari-hari. Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh. Sementara itu, perwakilan warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut memancing emosi warga sekitar. Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah dan berpotensi menutup usahanya. "Imbasnya, putaran ekonomi warga yang bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti," katanya. Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa. "Namun, kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di kawasan industri EJIP," katanya. Menurut dia, warga sebenarnya tidak melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun. "Kalau aksinya seperti ini kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya. Sementara itu, Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan untuk merealisasikan tuntutuan mereka. "Kami dipecat secara sepihak. Namun saay kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga kami demo," katanya. (KR-AFR/M008) Penyelesaian: Sudut pandang buruh: para pegawai sebaiknya meminta kebijaksanaan dengan perusahaan melalui jalan damai dengan tidak berbuat anarkis, dengan mengirimkan perwakilan untuk melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan yang tidak memberatkan salah satu pihak saja. Sudut pandang perusahaan: perusahaan sebagai pihak yang memegang kuasa sebaiknya harus sangant memperhatikan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan karena bagaimanapun juga karyawan adalah tulang punggung dari sebuah perusahaan. Sudut pandang pemerintah: pemerintah sebagai pihak netral harus membuat peraturan dan kebijakan yang sama- sama menguntungkan baik bagi karyawan maupun perusahaan agar kedua pihak tersebut tidak saling berselisih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar