PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.
Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli:
a. Patrick Corbett menyatakan ideology sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oelh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinanmengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui seba.gai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
b. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau kelompok orang.
c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
d. Gunawan Setiardja merumuskan ideology sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
e. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Ada 2 fungsi ideologi dalam masyarakat ( Ramlan Surbakti, 1999), pertama sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenaya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
2.Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang berkesatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita dan sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu bangsa sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar