Jumat, 11 Maret 2011

Politik dan Strategi Nasioal

BAB IV
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A. Pengertian Politik, Strategi, dan Polstranas
1. Pengertian politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa yunani politeia, yang akar katanya adalah polis, yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaiti Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics adalah kepentinga umum warga Negara suatu bangsa.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan
Pengambilann keputusan adalah spek utaama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat

2. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang d rtikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780- 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
3. Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional di artiakan sebagai kebijakan umum dan pengembilan kebijakan untuk mencapai suatu ciita- cita dan tujuan nasional.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
pemikiran penyusunan Politik dan Strategi nasional berlandaskan pada ideology Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahu 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga- lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 maruapakan “ suprastruktur Nasional”lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung ( DPA), BPK, dan MA.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi Politik nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu kebijakan Puncak.
2. Tingkat kebijakan Umum.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis.
5. Dua macam Kekuasaan dalam pembuatan aturan di daerah.
a. Wewenang penentu kekuasaan pelaksanaa kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing- masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluakan kebijakan pemerintah daerah dengan Persetujuan DPRD.
E. Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional.
Politik pembanguna sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses, sedangkan system manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatka pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penelenggaraan kehidupan berbagsa dan benegara untuk mewujudkan ketertiban social, politik, dan administrasi.
a. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasioal merupakan upaya peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memperhatikan kemajuan IPTEK dan memperhatikan tantagan perkembangan global.
b. Manajemen Nasional
Merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkian dalam pemanfaatan sumber dana, dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
F. Otonomi Daerah
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999, telah memberika dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi erbatas bagi pemerintah provinsi dan otonomi luas untuk daerah kabupaten/ kota.
G. Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan ketika UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok- pokok pemerintahan di daerah dan UU No. 22 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku.
2. Kewenangan bidang lain meliputikebijakan tentang perencaaan nasional da pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sitem administrasi egara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan SDMdan SDA, teknologi tinggi yang strategis, konsevasi dan standarisasi nasional.
3. Bentuk dan susunan pemerintah daerah.
a. DPRD sebagai badan legislative daerah dan pemerinta daerah sebagai badan eksekutif daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakila rakyat di daerah merupakan wahana untuk melksanakan demokrasi .
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang- Bidang Pembangunan Nasional.
1. Visi dan Misi GBHN 1999- 2004
Visi dan misi politik yang tertuang dalam GBHN adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI.

2. Implementasi Polstraas di Bidang Hukum.
a. Mengembqngkan budaya hokum disemua lapisan masyarakat.
b. Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c. Menegakan hukum secara Konsisten.
d. Melanjutka ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan profesioalitas.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mendiri dan bebas dari pengruh penguas dari pihak manapun.
g. Mengembangkan peraturan perundang- undangan yang mendukung system perekonomian.
h. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka.
i. Meningkatka pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, serta penegakan HAM.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yamg belum di tanganisecara tuntas.
3. Implementasi Poltranas di Bidang Ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang– undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan Investasi.
11. Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas–luasnya.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.

13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang diatur dengan undang–undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relatif murah dan ramah lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang–undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan, dan produktif dengan mengutamakan hak–hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan masyarakat adat, serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi, energi dan listrik, dan air bersih. guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, serta membuka keterisolasian wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan Terpadu.
19. Meningkatkan kuantitas dan kualitas penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara terpadu dan mencegah timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran, yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran, pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan
25. Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan.
26. Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama–sama dengan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara, yang pelaksanaanya dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor terutama dari sector industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan investasi asing langsung tanpa merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik

A. Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga Negara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10. Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam bernegara.
B. Politik Luar Negeri
1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa–bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri maupun melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepatpemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara–Negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagian bagi penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas pembangunan dan kesejahteraan.
C. Penyelenggaraan Negara
1. Membersihkan penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat– beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
2. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
4. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
5. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional, produktif dan efisien.
6. Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.

D. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
2. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
3. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahteran insan pers agar profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
4. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.

E. Agama
1. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama.
3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan.
4. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
F. Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Meningkatka kemampuan akademis, profesionalisme, dan jamina kesejahteraan para pendidik.
3. Melakukan pembaruan system pendidikan.
4. Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupn luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan.
5. Melakukan pembaruan dan pemantapan system pendidikan nasional.
6. Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
7. Mengembangkan kualias SDM sedini mungkin secara terarah, terpadu, dan menyeluruh.

5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesejahteraan dan Kesehatan Sosial.
1. Meningkatkan mutuu SDM dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam hubungan sampai lanjut.
2. Meninkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan.
3. Mengembangkan system jaminan social tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja.
4. Membangu ketahan social yang mamou memberi bantuan penyelamatandan pemberdayaa bagi penyandang masalah dan korban bencana alam.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk usia lanjut dan veteran.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak- anak terlantar serta kelompok rentan social.
7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui program keluarga berencana, dan penurunan angka kematian.
8. Memberantas narkoba.
9. Memberikan akses fisik dan non fisikguna menciptakan perspektif penyadang cacat dalam segala pengambilan keputusan.


B. Kebudayaan, Kesenian dan pariwisata.
1. Mengembagkan dan membina kebudayaan nasioal bagsa Indonesia yag bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa.
2. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra– sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadikan wahana persahabatan antar bangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam dan tidak merusak lingkungan.

C. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
1. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

D. Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersamasama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

E. Pembangunan Daerah.
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut;
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan system agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
e. Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi serta pengelolaan sumber daya.
f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h. Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada,prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Secara khusus pengembangan otonomi daerah di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonedia, adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan secara khusus dan bersungguh–sungguh, maka perlu ditempuh langkah– langkah sebagai berikut :
a. Daerah Istimewa Aceh
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghragai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh, melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermartabat dengan melakukan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun paska pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
- Mempertahankan integritas bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya, melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang–undang.
- Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera melaksanakan penyelesaian konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar pro-aktif melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integritas nasional.

F. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang–undang.
4. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar– besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang–undang.
5. Menerapkan indikator–indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan pembaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
6. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan.
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar