Senin, 03 Desember 2012
Konflik Buruh dan Perusahaan
Konflik Buruh dan Perusahaan
Contoh kasus:
Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Polresta Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membubarkan unjuk rasa sejumlah buruh PT Hamyong yang sudah dua pekan bermalam di pabrik karena rawan memancing konflik, Jumat.
"Kami terpaksa mengambil inisiatif pembubaran massa guna mengantisipasi bentrokan menyusul aksi buruh tersebut meresahkan warga sekitar di Desa Sukaresmi dan Sukadami," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Wahyudi, di Cikarang.
Aksi mogok buruh PT Hamyong itu berada di Kawasan Industri Delta Silikon II, Kecamatan Cikarang Selatan.
Para buruh yang mayoritas kaum perempuan itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas perusahaan, tapi mereka juga mendirikan tenda dan bermalam di depan perusahaan dengan membawa aneka keperluan hidup sehari-hari.
Upaya pembubaran massa oleh polisi berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para buruh.
Sementara itu, perwakilan warga Desa Sukaresmi, Didi Efendi, mengatakan aksi mogok buruh tersebut memancing emosi warga sekitar. Alasannya, aksi mereka membuat pengusaha resah dan berpotensi menutup usahanya.
"Imbasnya, putaran ekonomi warga yang bergantung dari kawasan industri melalui pengolahan limbah ikut terhenti," katanya.
Menurut dia, ratusan warga sudah berkumpul di sekitar lokasi PT Hamyong untuk menghadang demonstran dan membubarkan secara paksa.
"Namun, kami apesiasi kinerja polisi yang langsung turun tangan guna mengantisipasi bentrokan antara buruh dan warga yang sebelumnya sudah pernah terjadi di kawasan industri EJIP," katanya.
Menurut dia, warga sebenarnya tidak melarang para buruh berunjuk rasa, namun seharusnya buruh punya etika dalam berunjuk rasa dan melakukannya dengan santun.
"Kalau aksinya seperti ini kami khawatir para pengusaha khususnya yang berada di kawasan Delta Silicon II akan kabur semua. Yang rugi juga tidak hanya para buruh namun warga sekitar yang mengantungkan hidup dari kawasan industri," katanya.
Sementara itu, Yayan (32), perwakilan demonstran meminta Polisi memediasikan dengan perusahaan untuk merealisasikan tuntutuan mereka.
"Kami dipecat secara sepihak. Namun saay kami coba klarifikasi alasan pemecatan kami, perusahaan bungkam sehingga kami demo," katanya.
(KR-AFR/M008)
Penyelesaian:
Sudut pandang buruh: para pegawai sebaiknya meminta kebijaksanaan dengan perusahaan melalui jalan damai dengan tidak berbuat anarkis, dengan mengirimkan perwakilan untuk melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan agar tercapai kesepakatan yang tidak memberatkan salah satu pihak saja.
Sudut pandang perusahaan: perusahaan sebagai pihak yang memegang kuasa sebaiknya harus sangant memperhatikan hal-hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan karena bagaimanapun juga karyawan adalah tulang punggung dari sebuah perusahaan.
Sudut pandang pemerintah: pemerintah sebagai pihak netral harus membuat peraturan dan kebijakan yang sama- sama menguntungkan baik bagi karyawan maupun perusahaan agar kedua pihak tersebut tidak saling berselisih.
Selasa, 13 November 2012
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Contoh Kasus :
Praktek penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global.
Dari kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus. Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut akan dikembalikan.
Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal.
Penjualan produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana tidak pernah dipublikasikan.
Kelebihan dan Kekurangan Jam Tangan Automatic dan Quartz
Kelebihan dan Kekurangan Jam Tangan Automatic dan Quartz
APAKAH QUARTZ ITU?
Mesin arloji jenis ini pertama kali diperkenalkan oleh pabrik asal amerika HAMILTON diera tahun 60-an lalu berkembang pesat setelah SEIKO melakukan serangkaian inovasi.
Pada arloji quartz sumber daya utama berasal dari batrey umumnya bervoltase 1,5 – 3v berbentuk kancing itu sebabnya lebih dikenal dengan sebutan button cell.
arloji quartz rata-rata memiliki tingkat akurasi yg bagus (dari yg murahan hingga yg mahal). Daya tahan batrey pada arloji quartz rata-rata 1 th walaupun casio (salah satu produsen arloji japan) mengeluarkan seri ‘ten years battrey’.
Kekurangan arloji jenis ini umumnya pada usia atau dalam istilah teknis disebut ‘daya tahan’ kompenen yg terbatas, maka tidak ada atau nyaris tidak ada arloji jenis quartz yg berusia lanjut (disamping tahun diperkenalkannya saja baru era 60-an) lebih dikarenakan keterbatasan daya tahan komponen.
Pada arloji bermesin quartz ada tiga komponen penting yakni batrey,Ic&coil serta gear train (susunan roda/mekanisme).
dari ketiga yg saya sebutkan diatas hanya gear train saja yg mampu berusia panjang selebihnya rata-rata 1-3th.
Pada jenis quartz digital memungkinkan sekali untuk ditambahkan aplikasi yg canggih seperti compas,alti meter,barometer,depth meter, mp3 bahkan yg paling terbaru sekaligus alat komunikasi (wrist phone).
Jika mengalami kerusakan secara umum arloji jenis quartz berbiaya cukup mahal komponen yg paling mahal adalah IC untuk model tertentu ada kemungkinan mengalami kesulitan dalam hal mendapatkan suku cadangnya.
APA ITU ARLOJI AUTOMATIC?
Arloji automatic mulai diperkenalkan awal abad ini oleh PERRELET dimana pertama kali justru diaplikasikan diarloji saku baru berkembang dan dipasang diarloji tangan oleh OMEGA di tahun 30-an.
Arti automatik memiliki konotasi “tidak perlu diputar” dimana pada jaman itu arloji umumnya menggunakan mesin HAND WINDING (diputar tangan).
Dengan diperkenalkannya teknologi matik maka pergerakan lengan tangan diubah menjadi energi yg memutar pegas dalam sistem mesin arloji.
Teknologi mesin automatik memiliki kekurangan yakni durasi pegas yg terbatas jika arloji tidak dikenakan membuat mesin arloji mati (tidak bergerak) umumnya arloji automatik memiliki durasi 48jam.
Disamping itu sebagaimana arloji mesin (baca: bukan elekronik) memiliki kelemahan di sektor akurasi walau dewasa ini sudah banyak arloji automatik yg akurasinya bagus namun rata-rata harganya mahal.
KESIMPULAN
Ada beberapa alasan orang membeli arloji namun jika anda termasuk orang yg simple nggak mau repot maka arloji bermesin quartz cocok dikenakan dipergelangan tangan anda, namun jika anda berselera tinggi, serta gemar mengoleksi arloji (juga investasi) maka automatic merupakan pilihan jitu.
Sumber : http://arlojiku.wordpress.com
Corporate Social Responsibility (CSR)
Corporate Social Responsibility (CSR)
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Manfaat Corporate social responsibility (CSR)
Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan
perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.
Manfaat CSR bagi Perusahaan
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.
7. Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.
sumber: sinarharapan.co.id
Senin, 29 Oktober 2012
GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance atau yang biasa di sebut tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas.
Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkunga
Prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG)
Prinsip-prinsip GCG adalah:.
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat..
3. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggung jawaban
Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak
stakeholders
yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Contoh kasus Good Corporate Governance di Indonesia, yaitu :
PT. Freeport Indonesia di Papua
PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo
PT. Newmont di Buyat
Dari sebagian kecil kasus GCG tersebut dapat dicerminkan banyak kasus GCG yang terjadi di Indonesia yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan secara khusus, maupun masyarakat umum . Semakin pentingnya pengungkapan CSR bagi dunia bisnis di Indonesia, maka pemerintahterdorong untuk mengeluarkan regulasi terhadap kewajiban praktik dan pengungkapan CSR melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007. Pada pasal 66 ayat (2) bagian c disebutkan bahwa selain menyampaikan laporan keuangan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan.
Disisi lain, perusahaan yang melakukan praktik pengungkapan CSR akan memperoleh manfaat.
Kotler dan Lee (2005) dalam Solihin (2009) menyatakan bahwa perusahaan akan terdorong
untuk melakukan praktik dan pengungkapan CSR, karena dapat berdampak pada peningkatan
penjualan dan market share, memperkuat brand positioning, meningkatkan citra perusahaan,
menurunkan biaya operasi, serta meningkatkan daya tarik perusahaan di mata investor dan analis
keuangan. Kiroyan (2006) dalam Sayekti dan Wondabio (2007) menyatakan bahwa dengan
235 menerapkan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan dapat
memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal tersebut dapat mengindikasikan perusahaan tidak lagi melakukan pengungkapan CSR hanya sebatas pada kepatuhan terhadap aturan namun CSR sudah merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan. Kondisi ini pada akhirnya akan mempengaruhi luas pengungkapan dalam sustainablility report perusahaan. Perusahaan yang ingin membangun citra sebagai green company akan berusaha memaksimalkan sustainability report sebagai alat
untuk membangun citra perusahaan. Berdasarkan uraian diatas maka perlu diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi luas pengungkapan CSR dengan rumusan masalah sebagai berikut. (1) Apakah karakteristik Good Corporate Governance berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? (2) Apakah Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? (3) Apakah
Rasio Profitabilitas berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahunan tentang pengaruh variabel GCG, Ukuran Perusahaan, dan Rasio Profitabilitas berpengaruh terhadap CSR.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan
http://festival.uphsurabaya.ac.id/download/conference/1242.pdf
Minggu, 01 Juli 2012
Contoh Proposal Skripsi, Penelitian, Usaha, dan Bisnis
Dalam membuat proposal, ada sistematika umum yang lazim di gunakan sebagai format penyusunan proposal yang baik. Bagian-bagiannya diantaranya sebagai berikut :
* pendahuluan
* latar belakang
* masalah
* tujuan
* sasaran
* pelaksanaan
* jadwal pelaksanaan
* anggaran dana
* penutup
Namun format tersebut tidak mengikat dan dapat diubah tergantung pada jenis dan tujuan pembuatan proposal tersebut, berikut ini saya berikan link beberapa contoh proposal yang umum digunakan:
1. Proposal Skripsi :http://www.ziddu.com/download/17462206/Contoh_Proposal_Skripsi.doc.html
2. Proposal Penelitian: http://www.ziddu.com/download/17462208/Contoh_Proposal_Penelitian.pdf.html
3. Proposal Usaha:http://www.ziddu.com/download/17462211/contoh_proposal_usaha.pdf.html
4. Poposal Bisnis : http://www.ziddu.com/download/17462207/contoh-proposal-business-plan.doc.html
sumber:http://beritaterbaru22.blogspot.com/2012/06/contoh-proposal.html
Jenis- Jenis Sepeda Gunung
Maraknya isu global warming yang banyak di serukan oleh negara di dunia dan LSM yang peduli lingkungan membuat gaya hidup hijau atau green life style mulai di gemari oleh banyak masyarakat di dunia salah satunya adalah bersepeda karena selain ramah lingkungan bersepeda juga dapat menyehatkan tubuh, oleh karena itu marilah kita mengenal beberapa jenis sepeda gunung yang merupakan salah satu jenis sepeda yang paling banyak dipakai oleh masyarakat, berikut beberapa jenis sepeda gunung berikut fungsinya:
Mengenal Tipe-Tipe Sepeda Gunung
Pada dasarnya terdapat lima jenis sepeda gunung atau MTB: cross country, trail, downhill, freeride dan dirt jump. Tiap jenis dirancang untuk medan yang berbeda.
Tiap-tiap jenis sepeda memiliki manfaat dan kerugiannya masing-masing. Saat memilih sepeda gunung (MTB), ketahui dimana Anda akan mengendarainya dan jenis rintangan apa yang akan Anda hadapi.
1. Cross country
Sepeda ini juga dikenal dengan sebutan XC. Sepeda ini dirancang untuk jalur off-road dengan rintangan minim hingga menengah. Sepeda ini dibagi menjadi dua yakni, hardtail mountain bike yang suspensinya hanya berada di depan dan full-suspension mountain bike (fulsus) yang meiliki dua suspensi, depan dan belakang.
Menggunakan hardtail mountain bike, Anda bisa memiliki teknik mengayuh yang baik tanpa perasaan seperti memental. Sepeda ini jauh lebih awet dibanding full-suspension mountain bike dan tak terlalu menuntut perawatan.
Pada full-suspension mountain bike, suspensi depan dan belakang terintegrasi pada rangka sepeda. Sepeda ini jauh lebih nyaman dikendarai dibanding hardtail mountain bike. Di beberapa sepeda, suspensi belakangnya (dan juga depan) bisa dimatikan atau tidak berfungsi.
2. Trail
Sepeda ini pada dasarnya merupakan modifikasi cross country namun menggunakan sistem suspensi yang lebih halus untuk mengatasi rintangan yang lebih sulit dan lebih teknis.
Kekurangannya, kayuhan sepeda ini butuh sedikit usaha yang lebih dari pengendaranya akibat meningkatnya suspensi. Tapi saat ini sudah ada teknologi suspensi belakang dan depan yang bisa dimatikan jika tak dibutuhkan.
3. Downhill
Sepeda ini dirancang untuk menuruni bukit. Sepeda ini dibuat seringan mungkin sehingga cocok untuk balapan turun. Karena sepeda ini dirancang untuk menuruni bukit, hal ini membuat sepeda ini sulit menaiki bukit.
4. Freeride
Sepeda ini mirip sepeda downhill namun dirancang agar lebih mudah untuk dikayuh. Sepeda ini merupakan perpaduan cross country dan downhill. Namun, sepeda ini tak akan bekerja sebaik kedua sepeda tersebut jika Anda menginginkan fitur tertentu.
5. Dirt Jump (DJ)
Sepeda ini digunakan untuk melompat, dikendarai di jalan dan balap slalom. Beberapa orang menganggap sepeda ini merupakan versi besar BMX yang memiliki suspensi depan. Sepeda ini dirancang agar kuat menahan beban saat melompat.
Langganan:
Postingan (Atom)