Selasa, 13 November 2012

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen Contoh Kasus : Praktek penyalahgunaan dana nasabah oleh bank kembali terkuak dengan mulai tersingkapnya permasalahan Bank Century. Sementara masih segar dalam ingatan kita adanya kasus yang serupa terjadi pada nasabah Bank Global. Dari kedua kasus itu, kita dapat menemukan kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan bank yaitu terjadi karena permainan reksa dana yang berdampak pada kerugian yang besar bagi bank hingga mencapai CAR yang minus. Lebih jauh nasabahlah yang menanggung derita karena tidak ada kepastian dan tidak ada jaminan uang yang telah ditanamkan sebagai investasi di bank tersebut akan dikembalikan. Terdapat kesamaan modus antara Bank Global dan Bank Century. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan BAPEPAM, ternyata reksa dana yang dipasarkan kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di BAPEPAM, alias ilegal. Penjualan produk reksa dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit. Pemasaran reksa dana tidak pernah dipublikasikan.

Kelebihan dan Kekurangan Jam Tangan Automatic dan Quartz

Kelebihan dan Kekurangan Jam Tangan Automatic dan Quartz APAKAH QUARTZ ITU? Mesin arloji jenis ini pertama kali diperkenalkan oleh pabrik asal amerika HAMILTON diera tahun 60-an lalu berkembang pesat setelah SEIKO melakukan serangkaian inovasi. Pada arloji quartz sumber daya utama berasal dari batrey umumnya bervoltase 1,5 – 3v berbentuk kancing itu sebabnya lebih dikenal dengan sebutan button cell. arloji quartz rata-rata memiliki tingkat akurasi yg bagus (dari yg murahan hingga yg mahal). Daya tahan batrey pada arloji quartz rata-rata 1 th walaupun casio (salah satu produsen arloji japan) mengeluarkan seri ‘ten years battrey’. Kekurangan arloji jenis ini umumnya pada usia atau dalam istilah teknis disebut ‘daya tahan’ kompenen yg terbatas, maka tidak ada atau nyaris tidak ada arloji jenis quartz yg berusia lanjut (disamping tahun diperkenalkannya saja baru era 60-an) lebih dikarenakan keterbatasan daya tahan komponen. Pada arloji bermesin quartz ada tiga komponen penting yakni batrey,Ic&coil serta gear train (susunan roda/mekanisme). dari ketiga yg saya sebutkan diatas hanya gear train saja yg mampu berusia panjang selebihnya rata-rata 1-3th. Pada jenis quartz digital memungkinkan sekali untuk ditambahkan aplikasi yg canggih seperti compas,alti meter,barometer,depth meter, mp3 bahkan yg paling terbaru sekaligus alat komunikasi (wrist phone). Jika mengalami kerusakan secara umum arloji jenis quartz berbiaya cukup mahal komponen yg paling mahal adalah IC untuk model tertentu ada kemungkinan mengalami kesulitan dalam hal mendapatkan suku cadangnya. APA ITU ARLOJI AUTOMATIC? Arloji automatic mulai diperkenalkan awal abad ini oleh PERRELET dimana pertama kali justru diaplikasikan diarloji saku baru berkembang dan dipasang diarloji tangan oleh OMEGA di tahun 30-an. Arti automatik memiliki konotasi “tidak perlu diputar” dimana pada jaman itu arloji umumnya menggunakan mesin HAND WINDING (diputar tangan). Dengan diperkenalkannya teknologi matik maka pergerakan lengan tangan diubah menjadi energi yg memutar pegas dalam sistem mesin arloji. Teknologi mesin automatik memiliki kekurangan yakni durasi pegas yg terbatas jika arloji tidak dikenakan membuat mesin arloji mati (tidak bergerak) umumnya arloji automatik memiliki durasi 48jam. Disamping itu sebagaimana arloji mesin (baca: bukan elekronik) memiliki kelemahan di sektor akurasi walau dewasa ini sudah banyak arloji automatik yg akurasinya bagus namun rata-rata harganya mahal. KESIMPULAN Ada beberapa alasan orang membeli arloji namun jika anda termasuk orang yg simple nggak mau repot maka arloji bermesin quartz cocok dikenakan dipergelangan tangan anda, namun jika anda berselera tinggi, serta gemar mengoleksi arloji (juga investasi) maka automatic merupakan pilihan jitu. Sumber : http://arlojiku.wordpress.com

Corporate Social Responsibility (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Manfaat Corporate social responsibility (CSR) Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan cara perusahaan melakukan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan dapat ikut berpartisipasi dalam usaha pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat manusia dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam usaha mencegah terjadinya bencana serta meminimalkan dampak bencana yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar laba jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang. Manfaat CSR bagi Perusahaan 1. Meningkatkan Citra Perusahaan Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat. 2. Memperkuat “Brand” Perusahaan Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan 3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut. 4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama. 5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global. 6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR. 7. Meningkatkan Harga Saham Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat. sumber: sinarharapan.co.id