Senin, 29 Oktober 2012

GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)

GOOD CORPORATE GOVERNANCE Good Corporate Governance atau yang biasa di sebut tata kelola perusahaan (bahasa Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkunga Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) Prinsip-prinsip GCG adalah:. 1. Transparansi Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. 2. Kemandirian Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.. 3. Akuntabilitas Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif. 4. Pertanggung jawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. 5. Kewajaran Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkanperjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Contoh kasus Good Corporate Governance di Indonesia, yaitu : PT. Freeport Indonesia di Papua PT. Lapindo Brantas di Sidoarjo PT. Newmont di Buyat Dari sebagian kecil kasus GCG tersebut dapat dicerminkan banyak kasus GCG yang terjadi di Indonesia yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perusahaan secara khusus, maupun masyarakat umum . Semakin pentingnya pengungkapan CSR bagi dunia bisnis di Indonesia, maka pemerintahterdorong untuk mengeluarkan regulasi terhadap kewajiban praktik dan pengungkapan CSR melalui Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007. Pada pasal 66 ayat (2) bagian c disebutkan bahwa selain menyampaikan laporan keuangan, perusahaan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tanggung jawab social dan lingkungan. Disisi lain, perusahaan yang melakukan praktik pengungkapan CSR akan memperoleh manfaat. Kotler dan Lee (2005) dalam Solihin (2009) menyatakan bahwa perusahaan akan terdorong untuk melakukan praktik dan pengungkapan CSR, karena dapat berdampak pada peningkatan penjualan dan market share, memperkuat brand positioning, meningkatkan citra perusahaan, menurunkan biaya operasi, serta meningkatkan daya tarik perusahaan di mata investor dan analis keuangan. Kiroyan (2006) dalam Sayekti dan Wondabio (2007) menyatakan bahwa dengan 235 menerapkan CSR, diharapkan perusahaan akan memperoleh legitimasi sosial dan dapat memaksimalkan kekuatan keuangannya dalam jangka panjang. Hal tersebut dapat mengindikasikan perusahaan tidak lagi melakukan pengungkapan CSR hanya sebatas pada kepatuhan terhadap aturan namun CSR sudah merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan. Kondisi ini pada akhirnya akan mempengaruhi luas pengungkapan dalam sustainablility report perusahaan. Perusahaan yang ingin membangun citra sebagai green company akan berusaha memaksimalkan sustainability report sebagai alat untuk membangun citra perusahaan. Berdasarkan uraian diatas maka perlu diteliti faktor-faktor yang mempengaruhi luas pengungkapan CSR dengan rumusan masalah sebagai berikut. (1) Apakah karakteristik Good Corporate Governance berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? (2) Apakah Ukuran Perusahaan berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? (3) Apakah Rasio Profitabilitas berpengaruh terhadap luas pengungkapan CSR di Indonesia? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahunan tentang pengaruh variabel GCG, Ukuran Perusahaan, dan Rasio Profitabilitas berpengaruh terhadap CSR. Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan http://festival.uphsurabaya.ac.id/download/conference/1242.pdf