Sabtu, 04 Juni 2011

Pentingnya Toleransi Antar Umat Beragama

Toleransi antar umat beragama hingga kini masih diselimuti persoalan. Klaim kebenaran suatu agama terhadap agama lainnya mendorong penganutnya untuk memaksakan kebenaran itu dan bersifat sangat fanatik terhadap terhadap kelompok agama lain . Lebih tragis lagi ketika penyebaran kebenaran itu disertai aksi kekerasan yang merugikan korban harta benda dan jiwa. Fenomena kekerasan antar pemeluk agama hampir terjadi di seluruh belahan dunia.

Soal Paradigma
Dalam paradigma lama, kompetisi misi agama dilakukan untuk menguasai pasar sendiri dan orang lain secara tidak sehat dan sering melanggar etika sosial bersama. Sementara dalam paradigma baru kompetisi harus berjalan secara sehat dan menaati hukum yang disepakati. Di tengah perbedaan agama dan spiritualitas, setiap pemeluk dituntut berkompetisi menjalankan kebaikan (fastabiqul khairat). Dalam paradigma baru orientasinya adalah pengembangan internal umat (intensity of the quality of both devotion to God and righteous living) dan konversi dalam komunitas serta tradisi sendiri (conversion within one’s own community and tradition). Dalam paradigma baru ini, selama seseorang merasakan dia adalah obyek kepentingan terselubung (vested interest) hanya demi alasan-alasan politis atau tujuan-tujuan konversi, maka tidak akan ada kontak alami manusiawi (human natural contact), yang merupakan prasyarat penting pertemuan antaragama.

Kalau dalam paradigma lama, misi seringkali mengundang pertentangan yang membawa kekerasan dan membangkitkan jihad perang antarpemeluk agama, maka dalam paradigma baru kegiatan misi agama harus membawa persaudaraan universal (human brotherhood, ukhuwah basyariah). Ajakan agama-agama harus lebih mengacu kepada keyakinan yang fitrah dan sejati, tidak semu dan penuh kemunafikan. Ini juga seharusnya membawa kepada wacana etika kemanusiaan global, untuk menjawab isu-isu global dan lintas agama, seperti ekonomi, lingkungan, moral, HAM, dan sebagainya.

Imbauan agama-agama sebaiknya mengacu pada platform bersama (common platform, kalimatun sawa), bukan pada perbedaan-perbedaan. Bahkan sejalan dengan paradigma baru ini, kini sedang dikembangkan theology of religions, yaitu teologi yang tidak hanya milik satu agama, tetapi semua agama. Begitu pula sedang dikembangkan teologi pluralis dan teologi transformatif, selain teologi eksklusif dan inklusif yang sudah dipegang mayoritas umat beragama.

Jika dalam paradigma lama, agama-agama lebih menekankan aspek formal, ritual, simbolik, dan karenanya dogmatis dari doktrin agama, maka dalam paradigma baru, prioritas program keagamaan adalah pemberdayaan keyakinan, sikap dan perilaku keagamaan yang lebih substantif. Ritualitas keagamaan dimaknai secara substantif sehingga sikap keagamaan lebih rasional dan membawa kemanfaatan yang lebih praktis dan konkret.

Peranan Tokoh
Dalam mengatasi krisi toleransi antar umat beragama ini peranan para tokoh pemuka agama maupun tokoh adat dan pemerintahan sangat diperlukan sebagai penengah maupun menjadi panutan untuk para anggotanya, oleh karena itu sangat diharapkan para pemuka agama untuk tidak bersifat fanatik atupun rasialis terhadap agama maupun suku lainnya.

Pendidikan Anti Korupsi Untuk Pelajar

Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepertinya mengharuskan pemerintah terutama menteri pendidikan untuk memasukan kurikulum anti korupsi kedalam pendidikan di Indonesia yang diharapkan dapat memmbuat peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, 44 tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan onghokham menyebutkan bahwa korupsi dada ketikaorang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat system politik modern dikenal
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat Negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya revolusi perancis dan di Negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke 19. sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke 18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri masyarakat suatu system yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Pancasila Sumber Nilai Anti Korupsi
Ketuga komisi pemberantasan korupsi, Antasari Azhar menegaskan Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi.
Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pun harus menjadi acuan, dan inilah kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum. Yang kita lihat sekarang peraturan perundang-undangan kita tumpang tindih yang mempengaruhi pada tindak kewenangan antar lembaga. DiDepkumham memang ada direktorat yang mengatur harmonisasi peraturan perundang-undangan. Akan tetapi tetap terjadi tumpang tindih, misalnya empat peraturan perundang-unangan yang tumpang tindih, yakni ada yang member kewenangan kepada gubernur, juga ada kewenangan di soal itu di Dephut, bahkan ada yang lain di kementrian KLH.
Antasari menilai implementasi nilai-nilai sesuai azas pancasila yang semakin menyimpang, hal ini terlihat pada banyak kasus korupsi. Dari 30 detik korupsi, 28 pasal di antarnaya menyangkut perilaku. Sehingga apabila nilai-nilai pancasila sudah dilupakan perilakunya menjadi korup. Persoalannya sekarang bagaimana jika 60% dari 300-an kabupaten di Indonesia berurusan dengan KPK karena problem perilaku menyimpang. Apa tidak berhenti republic ini? Makanya, marilah dalam peringatan hari lahir pancasila kita dapat memotivasi kembali peada jalan nilai yang benar. Intinya, kita perjuangan suatu pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, itulah pemerintahan yang bersih (termasuk dari korupsi) dan berwibawa. Dengan begitu, cap kita sebagai salahs atu Negara terkorup, dihilangkan.
Kalau dibandingkan dengan cara tetanggam ternyat apenjara mereka terisi lebih sedikit dari kita di Indonesia. Isi penjara kita lebih banyak dari mereka. Ini bukti tegas memberantas korupsi. Tetapi mengapa masih disebut Negara terkorup disbanding Singapura. Ternyta, itu berkaitan dengan persepsi masyarakat dalam pelayanan public sesuai kuesioner lembaga tranparansi internasional kepada masyarakat. Jadi, pemerintah dengan pejabatnya yang bersih dan berwibawa, adalah pemerintahan dengan pelayanan public yang baik, termasuk dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, investasi dan seterusnya. Akhirnya, Antasari Azhar minta semua komponen bangsa, termasuk PPA GMNI, agar bersama-sama memperjuangkan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemberantasan korupsi, karena KPK tak mungkin bisa bekerja sendiri.

Korupsi Dan Penghianat Pancasila
Sejak dibangun dan diresmikan Presiden Soeharto, 1 Oktober 1992, Monumen Pancasila Sakti menjadi tempat berlangsungnya upacara peringatan kesaktian Pancasila. Upacara terus dilanjutkan meskipun pemerintah berganti empat kali. Semua pemerintah ingin pancasila tetap dan terus sakti.
Dalam upacara ketiga dimasa pemerintahannya, Presiden Yodhoyono kembali menjadi inspektur upcara. Seperti tiga kali peringatan kesaktian pancasila sebelumnya, presiden tidak melihat-lihat diutama tentang saktinya pancasila dari serangkaian upaya penghinaan oleh orang-orang berideologi komunis. Menurut narasi dalam diorama itu, upaya penghianatan terakhir dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hidayat menyebut, upaya menghidupkan komunisme dan separatism merupakan lawan dari pancasila. Ancaman dari kelompok umat islam ada juga tetapi tidak secara khusus seperti tampak dalam terorisme.
Wakil ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno mengemukakan, ancaman terhadap pancasila sebagai ideology setidaknya dapat dikategorikan menjadi dua yaitu ingin meniadakan pancasila dan ingin mengubah pancasila. Kita tidak bisa menuding namun kita dapat merasakan dan melihat gerak dan tingkah laku mereka yang sejak dahulu menentang pancasila dan UUD 1945.
Menurut Hidayat, pancasila tidak cukup hanya diperingati, diperdebatkan, dan dipolemikan. Diperingati bagus, tetapi peringatan itu harus jadi sarana yang konkret untuk mengamalkan pancasila. Namun apakah korupsi dapat dikategorikan sebagai upaya penghianatan terhadap pancasila, ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menjawab, Korupsi adalah perbuatan pelanggaran hukum, sebuah tindak pidana yang bisa terjadi dalam Negara komunis sekalipun. Tidak ada hubungannya dengan pancasila, tetapi pasti itu menghianati Negara. Penghianatan Negara lewat korupsi sudah pasti penghianat terhadap azaz/dasar Negara itu.

Efek Ganja Pada Otak

Legalisasi ganja di Indonesia sempat jadi perbincangan hangat setelah 7 Mei lalu Lingkar Ganja Nusantara meminta ganja
dilegalkan. Walaupun memiliki beberapa manfaat, ganja dianggap sebagai jenis narkotika yang dapat membuat penggunanya kecanduan,
mengalami halusinasi, efek euforia sesaat, malas, dan lambat.

Efeknya penggunaan ganja bisa lebih buruk bagi remaja yang masih dalam tahap pertumbuhan. Sebuah penelitian pun dilakukan oleh tim dari Universitas Federal Sao Paulo, Brasil, untuk mengetahui efek penggunaan ganja pada remaja.

Penelitian yang diterbitkan dalam The British Journal of Psychiatry ini menganalisis fungsi mental dari 100 pengguna ganja yang mengonsumsinya secara reguler selama 10 tahun dan 50 responden yang bukan pengguna ganja.

Mereka menemukan bahwa 49 orang pengguna yang mulai mengonsumsi ganja sejak usia 15 tahun memiliki kontrol impulsif dan fungsi kognitif yang lebih buruk. Pada tes menyortir kartu, mereka membuat kesalahan lebih banyak. Hal ini dibandingkan dengan 55 responden, yang telat memulai kebiasaan merokok ganja, dan 44 responden yang bukan pengguna ganja.

"Mereka yang menggunakan ganja sejak remaja memiliki fungsi kognitif yang lebih buruk. Itu karena, pada masa remaja otak berada pada periode yang sangat rentan terhadap efek neurotoksik ganja," ujar kepala penelitian Dr. Maria Fontes, seperti dikutip Daily Mail.

Penggunaan ganja sejak remaja dapat mengakibatkan menurunnya fungsi kognitif dan mental yang buruk bagi penggunanya. Menurut Dr Maria, otak pada usia 15 tahun masih berkembang dan dalam masa pendewasaan sehingga penggunaan ganja akan sangat berbahaya.

Demi kesehatan dan mengurangi angka kejahatan, Belanda yang melegalkan ganja pun, mulai tahun depan akan membatasi konsumsi ganja bagi warga dan turis. Tampaknya legalisasi ganja di Indonesia atau menyetarakannya dengan rokok (soft drugs), masih harus dipertimbangkan lagi. (umi)

Tips Berbisnis di Rumah

Teknologi komunikasi memberi pilihan untuk melakukan pekerjaan yang dapat dikerjakan di rumah terutama bagi anda yang tidak mau terikat dengan jam kerja dan anda yang ingin selalu dekat dengan keluarga.
Namun sebelum terjun langsung pada bisnis yang dikelola di rumah, ada baiknya memperhatikan peluang mencipta bisnis berikut ini:

Jangan mudah tertipu iklan bekerja di rumah
Anda pasti sering kali melihat iklan di internet terkait
pekerjaan yang mengandalkan jaringan internet di rumah Anda.
Biasanya, iklan tersebut berbunyi, 'Saya seorang ibu berpenghasilan
jutaan rupiah per bulan, Anda pun bisa seperti saya'.
Anda harus waspada terhadap skema tersebut, apalagi jika mengharuskan Anda menginvestasikan sejumlah uang. Kemungkinan besar, iklan tersebut hanya modus penipuan.

Definisikan 'waktu ibu' dan 'waktu berbisnis'.
Menyeimbangkan antara waktu bekerja dan mengurus rumah tangga merupakan hal yang mengagumkan bagi banyak ibu.
Namun, Anda harus realistis. Bedakan waktu berbisnis dan mengurusi anak dan rumah tangga. Bantuan orangtua atau jasa pengasuhan anak dapat membantu saat Anda bekerja.
Anda juga memerlukan ruangan kerja khusus di rumah, agar tidak terganggu dari tugas-tugas rumah tangga Anda.

Pilih bisnis sesuai modal
Salah satu alasan sebuah permulaan bisnis gagal adalah tidak memiliki
cukup modal. Coba realistis terkait modal yang Anda miliki. Jangan
mencoba untuk mengembangkan usaha dengan modal yang lebih besar dari yang Anda miliki.
Bisnis jasa kecil-kecilan, seperti menulis lepas atau konsultasi, adalah kesempatan ideal karena tidak memerlukan modal besar. Jika Anda tidak memiliki cukup modal untuk mendukung bisnis Anda minimal selama enam bulan sampai satu tahun, Anda harus mempertimbangkan pilihan bisnis lain.

Legalitas bisnis
Mungkin Anda menganggap ini adalah bisnis sampingan, tapi jangan
mengabaikan aspek hukum bisnisnya. Banyak pemilik usaha kecil
yang tidak mendaftarkan bisnis mereka pada pemerintah agar
terbebas dari kewajiban membayar pajak. Namun, Anda tetap harus
memastikan legalitas bisnis Anda.

Pancasila Sebagai Ideology Nasional

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1.Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan , konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu.. Secara harfiah ideology berarti ilmu tentang pengertian dasar, ide/cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cit-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan/paham.

Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli:
a. Patrick Corbett menyatakan ideology sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oelh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinanmengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup didalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui seba.gai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.

b. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seseorang atau kelompok orang.

c. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.

d. Gunawan Setiardja merumuskan ideology sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

e. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.

Ada 2 fungsi ideologi dalam masyarakat ( Ramlan Surbakti, 1999), pertama sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenaya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut:
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
2.Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.

Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang berkesatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita dan sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu bangsa sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.