Minggu, 07 November 2010

(Soft skill ekonomi koperasi) Bantuan Pemerintah Terhadap UMKM dengan Memberikan KUR (Kredit Usaha Rakyat)

Mengangkat masalah tentang Kontribusi kredit pemerintah dalam mengembangkan permodalan ukm merupakan suatu hal yang patut untuk di bahas, karena kontribusi pemerintah sebagai salah satu lembaga yang memiliki peranan yang sangat penting dalam mengembangkan UKM akan sangat membantu para pelaku UKM dalam mengembangkan usaha mereka.
Sebelum membahas lebih jauh tentang kontribusi kredit pemerintah dalam mengembangkan UKM saya akan terlebih dahulu sedikit menjelaskan tentang kelebihan UKM, sehingga dapat menjadi alasan mengapa pemerintah harus mendukung sepenuhnya sector UKM. Beberapa kelebihan ukm, yaitu;
a. Sektor UKM memiliki ketahanan yang lebih terhadap krisis ekonomi jika dibandingkan dengan perusahaan- perusahaan besar berskala internasional, itu semua disebabkan karena sector UKM tidak bergantung sepenuhnya kepada ekspor maupun impor ke luar negeri sehingga ketika krisis ekonomi melanda Negara yang menyebabkan terjadinya inflasi yang mengakibatkan turunnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang mndapat dampak banyaknya perusahaan- perusahaan yang sudah go internasional mengalami colaps, bahkan ada yang harus gulung tikar karena tidak tahan dengan situasi ekonomi yang begitu buruknya, sebagai salah satu contohnya adalah ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997 banyak perusahaan- perusahaan multinasional yang s didukung penuh oleh pemerintah pada saat itu mengalami kebangkrutan, namun hal itu tidak berlaku pada secktor UKM yang dapa tetap eksis di dalam negeri sendiri.
b. Sektor UMKM dapat memberikan kotribusi positif terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2005 adalah sebesar 54,2 persen dengan laju pertumbuhan nilai tambah sebesar 6,3 persen. Angka pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar.
c. Kegiatan sektor UMKM dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia karena sector UMKM menyerap sebagian besar tenaga kerja yang ada di dalam negeri, sebagai contohnya data pada tahun 2005 (angka sangat sementara), kegiatan UMKM menyerap hampir 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja.
Setelah membaca sedikit tentang kelebihan UMKM di Indonesia tentu kita mengetahui tentang pentingnya pengembangan UMKM di Indonesia yang sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar untuk memajukan bangsa kita ( Indonesia) terutama dalam bidang ekonomi dan kesejahteraan social masyarakat, oleh karena itu dalam rangka untuk mengembangkan UMKM di Indonesia pemerintah dan beberapa lembaga keuangan non bank maupun lembaga perbankan telah membantu para pelaku sector UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui pemberian kredit ataupun pinjaman lunak (soft loan) kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Salah satu kontribusi pemerintah dalam mengembangkan UMKM, yaitu melalui pemberian kredit usaha rakyat (KUR). . Pemberian KUR dimulai dengan adanya keputusan Sidang Kabinet Terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 9 Maret 2007 yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan dipimpin oleh Bapak Presiden RI. Salah satu agenda pembicaraan keputusannya antara lain, bahwa dalam rangka pengembangan sector Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi, pemerintah akan mendorong peningkatan akses pelaku UMKM dan Koperasi kepada kredit/pembiayaan dari perbankan melalui peningkatan kapasitas Perusahaan Penjamin. Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 November 2007 dengan didukung oleh Instruksi Presiden No.5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 untuk menjamin implementasi atau percepatan pelaksanaan KUR ini, berbagai kemudahan yang diberikan bagi UMKM pun ditawarkan oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah UMKM dan pemberian kredit UMKM hingga Rp 500 juta. Inpres tersebut didukung dengan Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan KUR. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditutup oleh pemerintah melalui PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditutup oleh Bank Pelaksana.
Pada tahap awal program, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini disediakan hanya terbatas baru dilakukan oleh 6 Bank yang ditunjuk oleh pemerintah saja, yaitu : Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Bukopin. Sebagai salah satu contoh kecilnya adalah pada tahun 2008, berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM tercatat, penyaluran kredit UMKM sejak Januari hingga akhir September 2008 telah mencapai Rp 10,91 triliun diberikan kepada 1,33 juta unit usaha. Dari jumlah tersebut, yang kreditnya bermasalah hanya 0,17%. Ini bukti bahwa pelaku UMKM adalah mereka yang jujur dan punya niat mengembalikan. Penyaluran pola penjaminan difokuskan pada lima sektor usaha, seperti : pertanian, perikanan dan kelautan, koperasi, kehutanan, serta perindustrian dan perdagangan. Sebagian besar dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR) ini diserap oleh sector perdagangan.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini ditujukan untuk membantu ekonomi usaha rakyat kecil dengan cara memberi pinjaman untuk usaha yang didirikannya. Atas diajukannya permohonan peminjaman kredit tanpa jaminan tersebut, tentu saja harus mengikuti berbagai prosedur yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Selain itu, pemohon harus mengetahui hak dan kewajiban apa yang akan timbul dari masing-masing pihak yaitu debitur dan kreditur dengan adanya perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini, mengingat segala sesuatu dapat saja timbul menjadi suatu permasalahan apabila tidak ada pengetahuan yang cukup tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ini.
Selain memberikan kredit usaha rakyat Pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro hingga saat ini juga Pemerintah telah melakukan langkah-langkan strategis. Sebagai berikut, yaitu;
a. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
b. Menciptakan sistem penjaminan (financial guarantee system) untuk
mendukung kegiatan ekonomi produktif usaha mikro.

c. Menyediakan bantuan teknis dan pendampingan (technical assistance and facilitation) secara manajerial guna meningkatkan “status usaha” usaha mikro agar fleaksible dan bankable dalam jangka panjang.
d. Penataan dan penguatan kelembagaan keuangan mikro untuk memperluas jangkauan pelayanan keuangan kepada usaha mikro secara cepat, tepat, mudah dan sistematis.
Dalam rangka mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan kredit. Seperti, adanya nota kesepahaman (MoU) antara Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK) dengan Bank Indonesia mengenai penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan UMKM. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kesimpulannya adalah dengan diberikannya Kredit Usaha Rakyat ( KUR) oleh Pemerintah dan lembaga Perbankan ataupun lembaga keuangan non Bank dapat mengurangi beberapa kendala yang sering dialami para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah ( UMKM) yaitu berupa agunan ( jaminan) yang biasanya diminta oleh bank sebelum memberikan kredit kepada pelaku sector Usaha mikro, kecil, dan Menengah ( UMKM). Dengan adanya kelebihan dari Kredit Usaha Rakyat ( KUR), yaitu berupa pinjaman tanpa agunan ( jaminan), para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) dapat mengembangkan usaha menjadi lebih besar dengan menggunakan dana pinjaman dari program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) yang pada akhirnya berdampak kepada meningkatnya kesejahteraan rakyat karena berkurangnya pengangguran yang telah diserap oleh sector UMKM.